KOTA MADIUN – (23/07/2021) Bantuan Sosial Pangan Non Tunai sudah mulai terdistribusi di beberapa agen yang sudah tersebar di masing masing kelurahan.

BPNT ini merupakan bantuan reguler yang setiap bulamnya di terimakan kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan kategori kurang mampu. Jenis bantuan yang diterima yaitu uang sebesar Rp. 200.000 per bulan yang akan di transfer ke masing masing kartu KPM untuk selanjutnya di lakukan proses transaksi pembelanjaan di ewarung terdekat. Bantuan ini tidak bisa di cairkan tunai, melainkan harus di belanjakan sembako. E warung juga harus menyediakan bahan sembako yang memenuhi beberapa unsur mineral, nabati, vitamin, dan protein serta karbohidrat. (ekosant/dinsospppa)
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur


More Stories
Profil Kepala Dinas
Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2025
Sebanyak 1.787 KPM Terima BLTD Triwulan 2 Tahun 2025