November 21, 2024

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun

Jln. Salak No. 51 Kota Madiun No. Telp : (0351) 465611, Fax (0351) 473737 E-mail : dinsosp3a.kotamadiun@gmail.com Visi : Terwujudnya Pelayanan yang Profesional, Tuntas dan Berkualitas. Misi : 1. Melaksanakan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Secara Holistik dan Terpadu 2. Mewujudkan dan Meningkatkan Pelayanan yang Profesional dan Berkualitas 3. Mewujudkan Pelayanan secara Tuntas. Motto: Sambat, Sambut, Sumbut

BIMTEK KONVENSI HAK ANAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN TAHUN 2021

DINAS SOSIAL PPPA KOTA MADIUN, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA), berlangsung di Ruang Rapat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun, Kamis (16/09/2021). Acara Bimtek ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun ibu Lestari Nurhandayani, SKM. Kegiatan ini diikuti sebanyak 25 peserta perwakilan dari Lintas Sektor, Instansi, Lembaga, Perwakilan Dunia Usaha, Sakti Peksos, Forum Anak, di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Hadir menjadi narasumber Bapak Nanang Abdul Chanan, S.Sos dan Bapak Muhammad Izzuddin Faizal, S.Hut M.Ling. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang pemenuhan hak anak berdasarkan konvensi hak anak. Pemerintah  dan masyarakat  tentunya sudah berupaya dan berperan dalam memastikan terpenuhinya hak anak, tetapi dalam konteks tumbuh kembang anak, tanggung jawab tersebut harus diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan ketrampilan tentang KHA. Diantaranya kebijakan dan program perlindungan dan pemenuhan hak anak. Hal ini ditandai dengan adanya komitmen dan penyusunan regulasi yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Dengan Bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah implementasi pemenuhan hak anak dan Kewajiban dari tim gugus tugas untuk melakukan upaya koordinasi, bersinergi dan mengintegrasikan kegiatan-kegiatan tersebut dalam percepatan mewujudkan Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak.(dekosant/dinsospppa)