April 16, 2024

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun

Pelayanan PPT, SLRT, Rehab SOS . Jln. Salak No. 51 Kota Madiun No. Telp : (0351) 465611, Fax (0351) 473737 E-mail : dinsosp3a.kotamadiun@gmail.com

Gandeng PAUD, Cegah Tindak Kekerasan Terhadap Anak

*
DINSOS PPPA KOTA MADIUN – (20/04/2022) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Anak, pada Rabu, (20/04) di Ruang Rapat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun. Peserta berjumlah 50 orang dari perwakilan Guru Paud Kota Madiun, Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Madiun, Relawan Pusat Pelayanan Terpadu ( PPT ) Kota Madiun. Acara di buka oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Madiun. Narasumber Bapak Nanang Abu Hamid AP,MSi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya Bapak Nanang Abu Hamid AP,MSi menyampaikan Ada 3 faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak, yaitu faktor ekonomi yang tidak stabil, faktor kegagalan rumah tangga (broken home) serta faktor kurang siapnya pasangan saat menikah. Karena itu pendampingan terhadap anak yang sering kali menjadi korban harus terus dilakukan. “Anak adalah harta yang tidak ternilai, karena itu jangan sampai terjadi kekerasan terhadap anak-anak kita. Tanggung jawab terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya orang tua tapi juga masyarakat dan pemerintah” jelas Bapak Nanang. Setiap Anak BERHAK mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan WAJIB mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Harapannya, dengan sosilisasi ini peserta dapat membagiakan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi / menghindarkan segala bentuk gangguan / ancaman kekerasan yang menimpa anak. Dengan demikian, hak anak bebas dari ancaman, hak anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai bakat dan kemampuannya, dapat terpenuhi.(ekosantdes/dinsospppa)