October 18, 2024

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun

Jln. Salak No. 51 Kota Madiun No. Telp : (0351) 465611, Fax (0351) 473737 E-mail : dinsosp3a.kotamadiun@gmail.com Visi : Terwujudnya Pelayanan yang Profesional, Tuntas dan Berkualitas. Misi : 1. Melaksanakan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Secara Holistik dan Terpadu 2. Mewujudkan dan Meningkatkan Pelayanan yang Profesional dan Berkualitas 3. Mewujudkan Pelayanan secara Tuntas. Motto: Sambat, Sambut, Sumbut

Memperkuat Gerakan Perlindungan Anak melalui Workshop Manajemen Penanganan Kasus Anak di Sekolah

Kota Madiun – Kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang serius dan mendesak di Indonesia. Kekerasan pada anak tidak hanya terjadi pada lingkungan keluarga tetapi juga di lingkungan sekolah, tempat anak menimba ilmu. Oleh karena itu, dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam menangani serta mencegah kekerasan pada anak, Guru Bimbingan Konseling (BK) dari SMP, MTs, MAN, SMA, SMK, MA se-Kota Madiun mengikuti kegiatan Workshop Manajemen Penanganan Kasus Anak Di Sekolah Dalam Rangka Jejaring Penanganan Kasus Anak di Ruang Rapat Atas Kantor Dinas Sosial, PP dan PA Kota Madiun hari Rabu tanggal 17 Juli 2024.

Acara dibuka langsung oleh Ibu Plt. Sekretaris Dinas Sosial, PP dan PA Kota Madiun, Ibu Endria Triningsih Kusdiana, SKM, M.Mkes. Narasumber yang kompeten pun dihadirkan yaitu Ibu Riza Wahyuni, S.Psi, MSi, Psikolog dari LPP GEOFIRA Konsultan dan Praktisi PPA Praktisi Psikologi Klinis Dan Forensik. Riza Wahyuni menyampaikan bahwa pentingnya mencegah terjadinya perundungan baik yang dilakukan antar teman, para guru dan warga sekolah agar tidak menimbulkan efek negatif dikemudian hari. Pihak sekolah pun dapat melakukan hal-hal untuk mencegah perilaku (bullying) ini, dengan cara tingkatkan kesadaran antar peserta didik, tekankan perilaku yang baik, empati, dan capaian prestasi bersama di sekolah, melatih guru dan staf sekolah tentang bagaimana mengatasi masalah, dan menentukan cara dalam mengambil tindakan yang telah disepakati terhadap pelaku dan aksi bullying. Dengan adanya langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah Kota Madiun, diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Selain itu, upaya ini juga merupakan bagian dari perlindungan hak-hak anak dan upaya untuk menciptakan generasi yang sehat secara fisik maupun mental. (putihdes/dinsospppakotamadiun)