
MADIUN – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) menyalurkan Bantuan Modal Usaha (BMU) kepada 221 penerima manfaat pada Senin, 16 Desember 2024. Penyerahan bantuan ini berlangsung di Kantor Dinsos PP dan PA Kota Madiun, Jalan Salak No. 51.
Bantuan tersebut diberikan kepada 150 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan 71 Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp 3.000.000. Penerima bantuan ini merupakan pelaku usaha yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini bertujuan untuk membantu meningkatkan pendapatan pelaku usaha mikro, sehingga dapat menopang perekonomian mereka dan berdampak pada peningkatan ekonomi daerah secara keseluruhan. Diharapkan pelaku usaha kecil dan mikro di Kota Madiun dapat lebih berkembang dan berdaya saing, sehingga mampu menciptakan ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.(putiheko/dinsospppakotamadiun)
More Stories
Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2025
Sebanyak 1.787 KPM Terima BLTD Triwulan 2 Tahun 2025
Laporan Pengaduan Bulan Juni Tahun 2025