
Alur Pelayanan Pengaduan Dinsos PP dan PA Kota Madiun :
- Pemohon dapat datang langsung dengan membawa persyaratan atau dapat melalui media sosial (online)
- Pengaduan diterima oleh Petugas Penerima Pengaduan
- Pengaduan yang tidak sesuai dengan tupoksi Dinsos PP dan PA Kota Madiun diteruskan ke OPD Terkait
- Pengaduan yang sesuai dengan tupoksi ditindaklanjuti
- Pengaduan ditelaah dan diklasifikasikan oleh Petugas Penerima Pengaduan
- Pengaduan dikoordinasikan ke Koordinator Pengelola Pengaduan sesuai dengan substansinya
- Hasil diteruskan ke petugas penerima pengaduan dan dituangkan dalam formulir penyelesaian pengaduan
- Hasil diteruskan ke pengadu dan diarsipkan
More Stories
Sebanyak 1.787 KPM Terima BLTD Triwulan 2 Tahun 2025
Laporan Pengaduan Bulan Juni Tahun 2025
Perda No. 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan