
Kota Madiun – Rabu (19/2) telah diserahkan bantuan sosial kepada korban kebakaran atas nama Siman (76) yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 36 Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Dinas Sosial PPPA Kota Madiun melalui Tagana menyampaikan bantuan sosial bersama-sama dengan stakeholder.
Sebelum penyerahan bantuan, pada Senin (17/2) telah dilaksanakan assessment bersama-sama dengan Kasatpol PP, Staff Kelurahan Winongo, Babinsa dan PSM. Dugaan sementara kebakaran disebabkan oleh kelalaian mematikan kompor setelah selesai memasak.
Pemberian bantuan sosial bagi korban bencana kebakaran merupakan salah satu bentuk perlindungan dan jaminan sosial untuk mencegah guncangan dan kerentanan akibat bencana sosial. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah trauma healing pasca kebakaran, kehilangan harta benda menyisakan duka dan sedih yang mendalam.
More Stories
Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2025
Sebanyak 1.787 KPM Terima BLTD Triwulan 2 Tahun 2025
Laporan Pengaduan Bulan Juni Tahun 2025