
Kota Madiun (Jumat, 12 Januari 2024) – Resmi berkantor di Jl Srindit No 19 Kota Madiun, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Madiun siap memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat. Sebuah langkah besar menuju keamanan dan perlindungan bagi seluruh warga Kota Pendekar. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2023, UPTD PPA ini memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, memberikan penampungan sementara, melakukan mediasi, dan melakukan pendampingan korban. Harapannya dengan adanya UPTD PPA ini dapat mencegah adanya kasus kekerasan dan juga meningkatkan fungsi pelayanan kepada perempuan dan anak khususnya.(putih/dinsospppa)
More Stories
Profil Kepala Dinas
Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2025
Sebanyak 1.787 KPM Terima BLTD Triwulan 2 Tahun 2025