Kota Madiun (Jumat, 12 Januari 2024) – Resmi berkantor di Jl Srindit No 19 Kota Madiun, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Madiun siap memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat. Sebuah langkah besar menuju keamanan dan perlindungan bagi seluruh warga Kota Pendekar. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2023, UPTD PPA ini memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, memberikan penampungan sementara, melakukan mediasi, dan melakukan pendampingan korban. Harapannya dengan adanya UPTD PPA ini dapat mencegah adanya kasus kekerasan dan juga meningkatkan fungsi pelayanan kepada perempuan dan anak khususnya.(putih/dinsospppa)
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun
Jln. Salak No. 51 Kota Madiun No. Telp : (0351) 465611, Fax (0351) 473737 E-mail : dinsosp3a.kotamadiun@gmail.com Visi : Terwujudnya Pelayanan yang Profesional, Tuntas dan Berkualitas. Misi : 1. Melaksanakan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Secara Holistik dan Terpadu 2. Mewujudkan dan Meningkatkan Pelayanan yang Profesional dan Berkualitas 3. Mewujudkan Pelayanan secara Tuntas. Motto: Sambat, Sambut, Sumbut
More Stories
Hasil Penilaian Ombudsman Tahun 2024
LHKASN
Sekilas Tentang Dinas Sosial, PP & PA Kota Madiun