Bimtek service provider (penyedia layanan) PKH diperuntukan bagi fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan yang mempunyai peserta PKH, yang diundang sebanyak 186 lembaga. PKH merupakan bantuan bersyarat yang memberi kewajiban bagi keluarga penerima manfaat untuk memenuhi komitmen.
Pemenuhan komitmen berupa :
1. Ibu hamil : memeriksakan kendungan minimal 4x
selama kehamilan (0 – s/d 11 bulan ).
2. Balita : imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan setiap bulan
3. Usia sekolah : terdaftar disekolah minimal 85 % kehadiran
4. Lansia 70 + : pemeriksaan kesehatan dan kegiatan sosial
5. Disabilitas berat ; pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan
Sangsi yang tidak memenuhi komitmen
* Bantuan ditangguhkan sampai dikeluarkan dari kesehatan.
More Stories
Hasil Penilaian Ombudsman Tahun 2024
LHKASN
Sekilas Tentang Dinas Sosial, PP & PA Kota Madiun