Madiun Kota – Pilar utama membangun bangsa adalah keutuhan keluarga untuk sejahtera, bahagia bebas dari acaman dan kekerasan sehingga
setiap unsur anggota keluarga dapat berkembang dan berperan secara optimal untuk bertanggung jawab dan berkembang sebagimana fungsinya. Berbagai upaya pencegahan aksi kekerasan baik dilingkungan keluarga,danĀ masyarakat umum telah banyak dilakukan tetapi kasus kekerasan masih banyak terjadi. Kota Madiun melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pengaduan masyarakat terhadap tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, tetapi pengaduan masih dirasakan kurang optimal, karena masyarakat yang masih menganggap masalah rumah tangga masih tabu untuk dibicarakan sehingga ini yang menjadikan pemikiran pelaksana apakah memang tidak/ada sedikitnya kasus atau masyarakat tidak mengetahui keberadaan PPT sebagai pengaduan Kasus. Maka dengan kondisi diatas perlunya kegiatan sosialisasi penghapusan kekerasan pada perempuan dan anak untuk mengurangi tindak kekerasan perempuan dan anak dikalangan masyarakat.
Maksud dan tujuan :
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
- Masyarakat mengetahui PPT sebagai wadah untuk mengadukan kasus kekerasan terhadap dirinya maupun masyarakat di lingkunganya.
- Masyarakat mengenali kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan Anak.
- Masyarakat mampu mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
- Memelihara kerukunan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Menyadarkan masyarakat akan pentingnya penghapusan dalam kekerasan rumah tangga(yusant/dinsospppa)
More Stories
Layanan Permohonan Online PPID Kota Madiun
Hasil Penilaian Ombudsman Tahun 2024
DATA PEGAWAI