April 26, 2024

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun

Pelayanan PPT, SLRT, Rehab SOS . Jln. Salak No. 51 Kota Madiun No. Telp : (0351) 465611, Fax (0351) 473737 E-mail : dinsosp3a.kotamadiun@gmail.com

Sosialisasi Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Trafficking

DINSOS PPPA KOTA MADIUN,- Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun membuka acara Sosialisasi Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Trafficking bertempat di aula shelter srindit Kota Madiun,

Kamis, 10 Juni 2021. Sosialiasi tersebut diikuti oleh undangan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Pengadilan Agama Kota Madiun, Bapas Madiun, Lapas Madiun, Polsek Taman, Polsek Manguharjo, Polsek Kartoharjo, Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, Kesbangpol, Satpol PP Dan Damkar, Sakti Peksos, Yayasan Citra Paramita Zwastika, Yayasan Bambu Nusantara, Relawan PPT. Dengan Narasumber IPTU Yulis Hary RM, SH., M.H Kanit Tipidter Satreskrim Madiun Kota. TPPO merupakan bentuk moderen dari perbudakan manusia yang juga merupakan perlakuan terburuk dari perlanggran harkat dan martabat. Bentuk perdagangan orang yaitu eksploitasi seksual, eksploitasi fisik dan eksploitasi organ tubuh. Kasus TPPO yang banyak terjadi antara lain penculikan, adopsi illegal, pengambilan atau penjualan organ tubuh, dan memperkejakan seseorang baik sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pekerja Seks Komersial (PSK), dan lain-lain untuk tujuan eksploitasi baik fisik, jam kerja yang panjang, beban kerja berlebihan, perlakuan lainnya yang tidak manusiawi. Sosialisasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah melibatkan semua pihak untuk mengeliminir TPPO seperti organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan di Kota Madiun. Meskipun di Kota Madiun belum ada laporan tentang kasus TPPO namun Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Madiun tetap mengantisipasi antara lain dengan dibentuknya Tim Gugus Tugas TPPO tingkat Kota Madiun dan juga melalui sosialisasi ini pemahaman bagi Tokoh Masyarakat tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dan Eksploitasi Seksual Anak dapat lebih ditingkatkan lagi. Sedangakan upaya pemberantasannya, antara lain melakukan pemetaan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberatasan TPPO dan memberikan sosialisasi tentang bahaya TPPO. (ekosantdes/dinsospppa)