Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) Kota Madiun telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) tahap kedua kepada masyarakat pada tanggal 22 dan 23 Juli kemarin. Besaran BLT DBHCHT tahap kedua ini sebesar Rp 600.000 atau Rp 200.000 per bulannya dan diberikan kepada 1.491 orang penerima manfaat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran bantuan dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kelurahan Sukosari, Kelurahan Manguharjo, dan Kelurahan Taman.
Kepala Bidang Sosial, Penanganan Bencana dan Pengelolaan TMP, Ibu Rita Susanti, S.Sos menjelaskan bahwa bantuan sosial yang akan disalurkan tidak hanya BLT DBHCHT saja melainkan Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) dan juga Bantuan Sosial DBHCHT Buruh Rokok. Untuk BLTD ini disalurkan pada tanggal 24-25 Juli dan besaran bantuan yaitu Rp 300.000 per bulan sedangkan Bantuan Sosial DBHCHT Buruh Rokok diberikan pada tanggal 26 Juli sebesar Rp 300.000 per bulannya. Penerima manfaat untuk BLTD tahapan kedua ini sebanyak 1.313 orang sedangkan untuk Bansos DBHCHT Buruh Rokok sebanyak 63 orang. Dengan adanya program bantuan sosial ini, Pemerintah Kota Madiun berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat juga mendukung perkembangan ekonomi lokal. (putiheko/dinsospppakotamadiun)
More Stories
Sekilas Tentang Dinas Sosial, PP & PA Kota Madiun
LHKPN Kepala Dinas Tahun 2023
Mengapa Perempuan Sering Menjadi Korban Kekerasan ?