![](https://dinsos.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2024/12/tentang-compress-1024x1024.png)
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun merupakan Perangkat Daerah yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun terletak di Jalan Salak No. 51, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun merupakan dinas tipe A yang terdiri dari 4 unsur bidang pelaksana, yaitu bidang pemberdayaan perempuan, bidang perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak, bidang sosial, penanganan bencana dan pengelolaan taman makam pahlawan dan bidang rehabilitasi sosial. Dengan motto pelayanan Sambat, Sumbut Sambut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun memberikan beberapa pelayanan kepada masyarakat di antaranya pelayanan pengusulan DTKS, rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP), dsb.
More Stories
Peresmian Pondok Lansia Tahap Kedua oleh Pemerintah Kota Madiun
Selamat Tahun Baru 2025
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Diseminasi Informasi (Insight Instagram)