Dinsos kota Madiun-(12/12/2019) Dinsos PP PA dibentuk berdasarkan perda no. 3 tahun 2016 dan ditindak lanjuti dengan perwal no. 35 tahun 2016 sebagaimana telah diubah seusai perwal no 27 tahun 2018.
Tugasnya melaksanakan urusan pemerintahan dibidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Maksud dan tujuan penyusunan Renstra adalah menyediakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk kurun waktu lima tahun sebagai penjabaran dari visi dan misi daerah dalam RPJMD kota Madiun Tahun 2019-2024. Pada kesempatan ini dihadiri oleh stakeholder Dinsos PP PA antara lain PKK Pokja, Karang Teruna, Karang werdha, FKKADK, PPT, KPM, WKSBM, KMM, IWAPI, PSM, LSM, FLKS, CPZ, Perguruan tinggi dll. Sehingga mendapatkan saran, masukan agar program kegiatan tepat sasaran..(ekosant/dinsospppa)
More Stories
Sekilas Tentang Dinas Sosial, PP & PA Kota Madiun
LHKPN Kepala Dinas Tahun 2023
Mengapa Perempuan Sering Menjadi Korban Kekerasan ?