DINSOS PPPA KOTA MADIUN – (15/10/2020) Bantuan Sosial Non Tunai Tahap 10 terdistribusikan ke masyarakat di 27 Kelurahan di Kota Madiun.


Keluarga penerima manfaat bisa langsung membelanjakan bantuan non tunai sebesar Rp. 200.000 di ewarung terdekat. Segala jenis kebutuhan pokok telah disiapkan oleh e warung/agen muali dari beras, sayur mayur, daging, buah, kacang kacangan serta beberapa makanan tambahan lainnya. Jadi masyarakit bisa memilih sesuai dengan kebutuhan rumah tangganya. Pemilihan sembako harus memenuhi unsur karbohidrat, protein nabati, protein hewani, mineral dan vitamin. Tujuannya agar daya tahan tubuh serta kesehatan masyarakat di masa pandemi saat ini bisa terjaga dengan baik. (ekosant/dinsospppa)



More Stories
Masjid Raudhatul Jannah Pondok Lansia : Tempat Edukasi Agama dan Pusat Kegiatan Masyarakat
Kunjungan Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang, Kalimantan Timur ke Dinas Sosial, PP dan PA Kota Madiun
Tingkatkan Layanan Terapi, Dinsos PPPA Lakukan Jemput Bola ke Lokasi